Hukum Maluku 

Kemenkumham Maluku Cetak Sertifikat Apostille Perdana di Kantor Wilayah

Ambon, indonesiatimur.co– Sejak 22 Agustus 2023 silam, seluruh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyatakan bahwa pencetakan Sertfikat Apostille sudah bisa dilakukan pada seluruh Kantor Wilayah. Dan hari ini Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku memberikan 2 buah dokumen Sertifikat Apostille perdana yang di cetak langsung oleh Help Desk Kanwil Kemenkumham Maluku. Senin (16/10/2023).

Penyerahan sertifikat Apostille perdana oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku di dampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Ernie Nurhayanti Toelle, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Agus Suharto serta Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Rapin Rumakat di ruang rapat pimpinan kakanwil.

Dalam kesempatan tersebut, Hendro melakukan interaksi dengan masyarakat penerima layanan Apostille. Ia mendapati bahwa sosialisasi dan informasi yang di lakukan selama ini oleh Kanwil sudah terarah dan sesuai dengan targetnya.

“Setelah saya berbicang dengan penerima sertfikat perdana kita tadi, saya menyimpulkan bahwa Sosialisasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat Maluku khususnya Kota Ambon sudah tepat sasaran. Hal ini disampaikan langsung oleh mereka yang juga menggunakan Layanan Unggulan Kanwil Maluku yaitu Live Chat Siwalima. Disana mereka bisa bertinteraksi langsung dengan admin yang standby 24 jam untuk membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan layanan di Kantor Wilayah,”jelas Hendro.

Kadivyankumham juga menambahkan bahwa, pencetakan Sertifikat Apostille secara mandiri di Kantor Wilayah ini menjadi benchmark Sumber Daya Manusia di Kanwil Kemenkumham Maluku bisa setara jika diberikan kesempatan dan waktu yang sama untuk bisa berkompetisi.

“Saya kira SDM di Kanwil Maluku sudah cukup mumpuni untuk bisa menjalankan seluruh target kinerja dan Tupoksi yang di turunkan dan pusat. Dan sekiranya kedepan, kami Divisi Pelayanan Hukum dan HAM akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk bisa mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media. sehingga masyarakat Maluku khususnya Kota Ambon sendiri sebagai Ibu Kota Provinsi juga mengetahui pelayan-pelayanan apa saja yang bisa dilakukan secara langsung di sini,”tandas Ernie.

Aplikasi Layanan Apostille merupakan salah satu program unggulan Ditjen AHU yang dapat diselenggarakan oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia. Aplikasi tersebut mendukung Layanan legalisasi maupun apostille di Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen-dokumen yang dipakai di negara tujuan.

Dalam hal ini Kakanwil juga menghadirkan Kepala Bidang Divisi Keimigrasian guna juga memberikan pemahaman dan informasi seputar Keimigrasian kepada penerima layanan Apostille yang tentu saja akan melanjutkan pengurusan berkas Keimigrasian di Kantor Imigrasi.

“Semoga Informasi mengenai pelayanan Kanwil Kemenkumham Maluku bisa sampai dan menyebar di masyarakat secara masif. Sehingga rekan-rekan bisa lebih lagi berkontribusi positif bagi masyarakat untuk Mengangkat Marwah dan Nama Baik Kemenkumham R.I,” tutup Kakanwil. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.